- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonsia sampai dengan tahun 1999 terdiri atas 27 provinsi. Setelah provinsi Timor Timur lepas, menjadi 26 provinsi.
- Sejalan dengan perkembangan penduduk dan pemenuhan kebutuhan hidup manusia serta adanya UU No 22 tahun 1999 diperlukan adanya perluasan wilayah pemerintahan.
- Saat ini, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi 33 provinsi, yakni dengan bertambahnya provinsi Gorontalo, provinsi Maluku Utara, provinsi Papua Barat dan provinsi Papua.
- Pada zaman penjajahan Belaanda, jarak wilayah laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut ( 1 mil laut = 1.850m dari garis pangkal).
- Atas dasar Deklarasi Juanda dan Konvensi Hukum Laut Internasionl terjadi perubahan jarak wilayah laut teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.
- Agar kekayaan alam laut tidak punah, diperlukan usaha-usaah pelestarian
Disini belajar akan menjadi mudah dan menyenangkan. jadi, marilah kita belajar agar semuanya menjadi mudah.
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan Sosial. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Desember 2017
Langganan:
Postingan (Atom)